11 Pelaku cyber crime dideportasi ke Taiwan
Para pelaku biasa beraksi di Indonesia untuk menipu para korban yang berada di luar negeri.
Petugas Polda Metro Jaya mendeportasi 11 pelaku cyber crime ke negara asal mereka, Taiwan, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (13/09) siang. Para pelaku yang biasa beraksi di Indonesia untuk menipu para korban yang berada di luar negeri itu melakukan aksinya dengan mengunakan jaringan internet dan operator telepon seluler dalam negeri.
Aparat kepolisian juga membawa sejumlah barang bukti, seperti enam unit laptop, delapan handy talkie, 17 unit void gateway dan paspor para pelaku yang kesemuanya untuk dilimpahkan berkasnya ke Taiwan.
"Sepekan sebelumnya kami dari Subdit ranmor, Dirkrimum bekerja sama dengan kepolisian Taiwan berhasil menangkap para pelaku di dua tempat yang berbeda di daerah Jakarta Barat. Mereka terdiri dari 11 warga negara Taiwan dan 20 warga negara Tiongkok," ujar AKBP Andi Adnan, Kasubdit Ranmor, Krimum Polda Metro Jaya.
Dia menerangkan, mereka terbukti melakukan serangkain penipuan kepada korban yang berada di Taiwan. Untuk 20 WNA Tiongkok itu sudah dideportasi lebih dahulu.
Modus kejahatan mereka yakni dengan cara mengaku sebagai anggota kepolisian ataupun kejaksaan. Dengan cara mengancam para korban sebagai pelaku money laundering.
Untuk mencegah kejahatan serupa, pihak kriminal umum dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit ranmor, krimum Polda Metro Jaya/akan meningkatakan kerjasama dengan Taiwan national police agency.