11 Ribu napi di Jabar dapat remisi pada HUT RI ke-71
656 Napi langsung bebas.
Sebanyak 11.010 penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Barat mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-71. Dari jumlah itu, 656 di antaranya masuk kategori RU II atau langsung bebas.
Hal itu diketahui usai Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, I Wayan Sukerta, memberikan laporan pemberian remisi pada Wagub Jabar, Deddy Mizwar, di Lapas Wanita Kelas IIA Sukamiskin Bandung, Rabu (17/8).
"Total remisi 11.010, di mana rincian RU I 10.354 orang, dan 656 orang langsung bebas. Jumlah tersebut meliputi Pidana Umum Pidum 9.354 orang, pidana khusus 1.656 orang," kata Sukerta.
Besarnya pengurangan masa pengurangan pidana paling kecil satu bulan paling tinggi enam bulan. Untuk pidana khusus, kata Sukerta, terdiri dari Tipikor 39 orang, Narkotika 3.804 orang, Terorisme 9 orang, perdagangan manusia 9 orang, pencucian uang satu orang.
Dari jumlah keseluruhan, narapidana dan anak pidana di Lapas dan Rutan se-Bandung Raya yang mendapat remisi tercatat 1.787 orang. Adapun rinciannya lapas Kelas I Sukamiskin sebanyak 82 orang, Lapas Kelas II A Banceuy 206 orang, Lapas Kelas II A Narkotika 603 orang, Lapas Kelas II A wanita 229 orang, LPKS kelas III 145 orang, Rutan kelas I 522 orang.
Dia menambahkan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Barat, sebanyak 21.560 orang. Terdiri dari 15.723 narapidana dan 5.837 orang tahanan.