117 WNI yang Diduga Bermasalah Diusir dari Malaysia
Sesuai hasil interview petugas Imigrasi setempat terhadap 117 WNI ini, kasusnya masing-masing pelanggaran keimigrasian sebanyak 78 orang, 36 kasus narkoba dan tiga kasus kriminal.
Pemerintah Malaysia mengusir lagi 117 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja ilegal di Negeri Sabah kembali ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara pada Kamis (11/7). Dari 117 WNI yang diusir tersebut terdiri dari 88 laki-laki, 28 perempuan dan satu anak-anak.
Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Jumat (12/7) menyebutkan, ratusan WNI yang diusir kali ini berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Sesuai dengan surat KRI Tawau Nomor: 751/Kons/VII/2019, mereka tiba di TPI Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan KM Mid East Express sekira pukul 17.00 wita.
Sesuai hasil interview petugas Imigrasi setempat terhadap 117 WNI ini, kasusnya masing-masing pelanggaran keimigrasian sebanyak 78 orang, 36 kasus narkoba dan tiga kasus kriminal.
Jalur yang digunakan oleh para pekerja migran ini yakni keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tradisional Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah dan Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, Kelurahan Nunukan Utara.
Bimo menjelaskan, hal itu berdasarkan pada beberapa keterangan yang didapat dari para deportan, khususnya yang mengaku pernah mengurus ataupun memiliki dokumen keimigrasian paspor.
Sebagian besar mengurus secara pribadi dan beberapa lainnya melalui orang lain atau calo yang menawarkan bantuan pengurusan paspor maupun PJTKI ujarnya.
"Namun para deportan tidak mengetahui siapa nama calo yang membantu untuk mengurus dokumen keimigrasian tersebut," ujar Bimo.
Baca juga:
WNI di Australia Jadi Korban Penipuan Pajak
WNI di Hong Kong Dibebaskan Usai Dipenjara Dua Tahun karena Didakwa Pengedar Narkoba
20 WNI Sempat Ditahan Tentara Papua Nugini, ini Penyebabnya
TKI di Malaysia Tewas Dimangsa Buaya
Polisi Malaysia Tangkap Tiga Tersangka ISIS, Salah Satunya WNI
Kemlu Benarkan Kabar WNI di Malaysia Ketahuan Sembunyi di Roda Pesawat