1,2 Juta Pasangan Suami Istri di Bogor Tidak Tercatat di Kemenag
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan jika Pemkab Bogor telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah untuk 2.500 pasutri.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat, lebih dari 1,2 juta pasangan suami istri (pasutri) tidak memiliki buku nikah, atau tidak tercatat oleh Kementerian Agama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan jika Pemkab Bogor telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah untuk 2.500 pasutri.
-
Kapan Indah Permatasari dan Arie Kriting menikah? Setelah sah menjadi pasangan suami istri dengan Arie Kriting pada tahun 2021, Indah Permatasari kini telah menjadi seorang ibu.
-
Kapan Tyas Mirasih mengadakan pengajian pra nikah? Mendekati pernikahannya dengan Tengku Tezi, Tyas Mirasih menyelenggarakan acara pengajian pra nikah pada hari ini, yaitu Kamis (17/8).
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam proses pembatalan pernikahan di KUA? Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
"Sejauh ini, sudah sekitar 500 pasangan suami istri mengikuti Isbat Nikah. Data dari Badan Pusat Statistik, dari sekitar 2,6 juta pasangan menikah, baru sekitar 1,4 juta pasangan memiliki buku nikah," katanya di sela Sidang Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Cibinong, Jumat (9/6).
Dia menjelaskan, pernikahan yang tercatat oleh negara akan menguntungkan pihak perempuan dan anak dalam memperoleh perlindungan hukum serta hak, jika terjadi perceraian atau hal lainnya.
"Salah satunya dengan program isbat nikah terpadu, memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas hukum berupa akta nikah. Saya minta agar sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan KIA," tutup Burhan.