124 Kali Beraksi, Komplotan Begal & Curanmor di Lubuklinggau Ditembak Polisi
Tiga pelaku lain masih dilakukan pengejaran.
Setelah 124 kali beraksi, komplotan begal dan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditembak polisi. Sementara tiga pelaku lain masih dilakukan pengejaran.
Pelaku adalah Pangki Suwito (38) dan Romadoni (25), yang semuanya warga Lubuklinggau. Mereka ditangkap dari hasil pengembangan keterangan empat tersangka yang lebih dulu diringkus, yakni Gunawan alias Alek, Dika, Kasuma alias Keng, dan Budi.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengungkapkan, para tersangka telah melakukan aksi begal dan curanmor kendaraan roda dua maupun roda empat sebanyak 124 kali sejak 2014. Beberapa korbannya mengalami luka tembak dan tusuk karena melakukan perlawanan.
"Komplotan ini spesialis begal atau rampok dan curanmor. Sudah 124 kali beraksi dibuktikan dengan penelusuran setiap TKP yang ditunjuk para tersangka," ungkap Alex, Kamis (28/5).
Dalam penangkapan, kedua tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki mereka. Malah, salah satu tersangka menjadikan istri dan anaknya sebagai tameng agar penangkapan gagal.
"Saya sendiri yang memimpin penangkapan dan kedua tersangka kita amankan. Kami masih buru tiga kawanannya tetapi sudah terungkap identitas mereka," kata dia.
Dalam aksi begal, kawanan ini mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan dan senjata tajam. Mereka menghadang korban di jalan dan mengambil paksa mobil atau motornya dengan ancaman ditembak atau dilukai.
Sedangkan aksi curanmor, kawanan ini memanjat dinding dan merusak pintu rumah menggunakan linggis. Semua barang berharga mulai dari mobil, sepeda motor, ponsel, uang, maupun yang berharga lain dibawa kabur.
"Sejumlah korban dtembak karena melawan atau memergoki aksi mereka. Kasus ini menjadi atensi kami karena sadis dan meresahkan masyarakat," kata dia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil, sepeda motor, beberapa BPKB kendaraan hasil kejahatan, dan lainnya. Mereka dikenakan Pasal 353 dan 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Semua kejahatan mereka dilakukan di Lubuklinggau, tapi tidak menutup kemungkinan di luar daerah karena tidak semua pelaku tertangkap," pungkasnya.
(mdk/ray)