13 Berkas sengketa Pilkada antre di PTTUN Makassar
Menjelang Pilkada Serentak 2018 sudah ada 13 berkas sengketa dari berbagai wilayah Timur Indonesia masuk ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar. Gugatan didominasi wilayah Papua sebanyak enam kasus.
Menjelang Pilkada Serentak 2018 sudah ada 13 berkas sengketa dari berbagai wilayah Timur Indonesia masuk ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar. Gugatan didominasi wilayah Papua sebanyak enam kasus. Satu kasus telah diputus dari Kabupaten Paniai, Papua. Penggugatnya Yulius Kayami dan Martinus Keiya.
"Yang terakhir masuk itu berkas dari Kota Mobagu, Sulawesi Utara. Penggugatnya atas nama Zainuddin Kamopomi menggugat KPU Kota Mobagu dengan nomor sengketa 13/G/Pilkada/2018/PT TUN Makassar," kata Humas PTTUN Muhammad Ilham Lubis yang ditemui di ruang kerjanya, Senin, (5/3).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Berkas-berkas yang antre ini datang dari berbagai wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan. Serta dari Kota Makassar, Kota Palopo dan Kabupaten Luwu. Masing-masing tergugatnya adalah pihak KPU dan Panwaslu asal daerah masing-masing.
Berikut 13 kasus sengketa pilkada yang masuk ke PTTUN di Makassar:
1. No 01/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Bartholomeus dan Ronny Elopere menggugat KPU Jaya Wijaya, Papua.
2. No 02/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Muhammad Kasuba dan Madjid Husen menggugat KPU Maluku Utara.
3. No 03/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Inarius dan Anakletus Doo menggugat Panwaslu dan KPU Deiyai, Papua.
4 No 04/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Itama Tago dan Oni Panggawa menggugat KPU Memberamo Tengah, Papua.
5. No 05/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Bochari Kahar Mudzakkar dan Wahyu, menggugat KPU Luwu.
6. No 06/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi, menggugat KPU Makassar.
7. No 07/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Marthen Ataha dan Ryan F Ono yang menggugat KPU Gorontalo.
8. No 08/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Yulius Kayami dan Martinus Keiya, menggugat KPU Kabupaten Paniai, Papua namun ini baru saja sudah putus kasusnya.
9. No 09/G//Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya A Ikhzan Abd Muthalib dan Andi Togelanggi Sulthani yang menggugat KPU Palopo.
10. No 10/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Yakuds Gobai dan Yantebae, menggugat KPU Paniai, Papua.
11. No 11/G/Pilkada /PT TUN Makassar, penggugatnya Hengki Kayami dan Yeheskiel Teneuye, menggugat KPU Paniai, Papua.
12. No 12/G/Pilkada/ PT TUN Makassar, penggugatnya Salim S Mengga dan Marwan, menggugat KPU Polewali Mandar.
13. No 13/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Zainuddin Kamopomi yang menggugat KPU Kota Mobagu, Sulawesi Utara.
Baca juga:
Belajar dari kasus gugatan PBB, KPU Pusat diminta perhatikan Papua
PPP minta kekalahan KPU dari PBB di sidang adjudikasi tak perlu dipolitisasi
Ditolak Panwaslu, paslon wali kota Makassar bawa gugatan ke PT TUN
Kalah dari Partai Bulan Bintang, KPU diminta evaluasi kinerja agar tetap independen
Permohonan dikabulkan sebagian, JR-Ance berpeluang ikut Pilgub Sumut
Sidang di Bawaslu, PKPI serahkan enam bukti tambahan