13 Nahkoda kapal jadi tersangka, 200-an ABK dipulangkan
Para nelayan tersebut menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.
Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti dan dokumen, Polda Sumsel akhirnya menetapkan tersangka 13 nahkoda kapal nelayan asal Brebes, Jawa Tengah. Sementara 200-an anak buah kapal (ABK) rencananya bakal dipulangkan ke daerah asal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengungkapkan, saat ini pihaknya akan menahan 13 nahkoda kapal karena dinilai paling bertanggung jawab. Namun, pemilik kapal juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Untuk saat ini, 13 nahkodanya kita jadikan tersangka. Tapi, kita lihat pemeriksaan nantinya," ungkap Djoko, Kamis (11/2).
Sementara 200 ABK rencananya akan dipulangkan ke daerah asal dengan alasan kemanusiaan. Apalagi, logistik mereka sudah mulai menipis.
"Kita lihat nanti, kemungkinan dipulangkan saja, kasihan mereka, tidak ada juga tempat penampungan di sini," kata dia.
Djoko menjelaskan, para nelayan tersebut menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah. Mereka memodifikasi jaring jenis cantrang menjadi pukat harimau. Biasanya, cantrang digunakan secara manual atau tangan manusia, tetapi diubah dan ditarik mesin.
"Kalo kita lihat, alat tangkap mereka melanggar aturan. Habis semua ikan kalo begitu," tukasnya.
Baca juga:
13 Kapal asal Brebes ditangkap karena cari ikan di luar wilayah izin
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dimaksud dengan Pesmol Ikan? Pesmol ikan merupakan salah satu hidangan yang begitu menggugah selera. Biasanya, pesmol ikan disajikan dengan cita rasa yang pedas dan gurih.