13 Napi LP Kelas IIA Karawang Mendapatkan Remisi Khusus Natal
13 Napi LP Kelas IIA Karawang Mendapatkan Remisi Khusus Natal. Ia merinci, ketiga belas warga binaan yang mendapatkan remisi khusus yaitu remisi khusus I (RK-I) berjumlah 12 Orang dan remisi khusus II (RK-II) berjumlah 1 orang. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, memberikan remisi khusus bagi 13 warga binaan yang beragama Nasrani dengan pengurangan masa hukuman sebanyak 2 bulan.
"Remisi Khusus diberikan kepada 13 Napi beragama Kristiani, yang menjalani pidana di Lapas Karawang," kata Kepala Lapas Klas IIA Karawang,Iskandar Irianto Basuki, Rabu (25/12).
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.
-
Dimana puisi Natal ini menggambarkan suasana Natal? Di gereja-gereja, lilin-lilin menyala Umat berdoa, bersyukur akan anugerah-Nya Di ruang keluarga, bau kue natal menyegarkan Keluarga bersatu, merayakan kemuliaan-Nya
-
Bagaimana NU memandang ucapan selamat Natal? Dalam perspektif NU, mengucapkan selamat natal bukanlah tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam asalkan dilakukan dengan niat tulus untuk mempererat hubungan antar umat beragama.
-
Apa yang dirayakan dalam puisi Natal ini? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.
-
Kapan tepatnya Natal dirayakan? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
Dia merinci, ketiga belas warga binaan yang mendapatkan remisi khusus yaitu remisi khusus I (RK-I) berjumlah 12 Orang dan remisi khusus II (RK-II) berjumlah 1 orang. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
"Pemberian remisi bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Tetapi maknanya akan jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," katanya.
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan. Tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai Warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.
"Remisi Hari Raya Natal mengingatkan kita untuk tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan," tandasnya.
Iskandar menegaskan, remisi merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, remisi itu tidak serta merta diberikan lantaran banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
"Warga binaan yang mendapat remisi sudah memenuhi aspek administrasi maupun substantif," tegasnya.
Baca juga:
Remisi Natal di Aceh, Satu Orang Bebas dan 28 Napi Pengurangan Hukuman
17 Warga Binaan di Rutan Samarinda Dapat Remisi Khusus Natal
512 Narapidana di Jawa Barat Mendapat Remisi Natal, 10 Langsung Bebas
12.629 Narapidana Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp6,3 Miliar
598 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal
423 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas