14 Kades dari Sidoarjo gugat UU Desa ke MK
Mereka menggugat pembatasan masa jabatan maksimal 3 periode dalam UU Desa.
Sebanyak 14 kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mempermasalahkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut mereka, masa jabatan dalam pasal tersebut yaitu selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama tiga periode berturut-turut telah melanggar hak konstitusionalnya.
Atas dasar itu, mereka mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyatakan pemberlakuan pasal tersebut kurang tepat.
"Karena masa jabatan enam tahun sebenarnya belum cukup bagi kepala desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi misinya," ujar Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Supriyadi usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/11).
Supriyadi menerangkan ketentuan masa jabatan tersebut masih terlalu singkat. Dia mendalilkan waktu sesingkat itu berpotensi untuk menimbulkan kembali konflik pemilihan kepala desa sebelumnya yang belum sepenuhnya usai.
"Pengalaman menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa sering menorehkan luka, dendam berkepanjangan dan menimbulkan konflik horizontal bagi para pihak terkait yang sulit dihilangkan dalam beberapa tahun," kata dia.
Di samping itu, kata Supriyadi, masa jabatan tersebut yang tergolong singkat dapat menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini lantaran intensitas pelaksanaan pemilihan kepala desa yang menurut UU Desa berasal dari APBD menjadi meningkat.
"Dengan periode jabatan yang singkat, biaya pemilihan kepala desa akan membebani APBD," kata dia.
Selanjutnya, Supriyadi mengatakan pihaknya lebih bersepakat jika masa jabatan kepala desa didasarkan pada ketentuan yang telah ada. Dalam ketentuan yang selama ini dijalankan, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat menjabat selama dua periode berturut-turut.
"Menurut kami, masa jabatan yang ideal untuk kepala desa adalah delapan tahun dan cukup menjabat dua periode saja untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa," ungkapnya.
Atas hal itu, dalam petitumnya, Supriyadi menyatakan pemberlakuan pasal tersebut bertolak belakang dengan hak konstitusi para kepala desa atas program desa yang tidak bisa terealisasi secara penuh. Mereka meminta MK membatalkan pasal tersebut.
"Memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Desa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terangnya.