14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan
Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan terhadap 17 saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (24/9) kemarin.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, 14 saksi yang tidak hadir itu mengaku khawatir kalau panggil tersebut adalah palsu.
- KPK Periksa Istri Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," ucap Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Tessa menjelaskan, dalam surat panggilan resmi yang dilayangkan oleh penyidik KPK tertera kop surat, lalu tercantum juga identitas serta keperluan saksi yang bersangkutan diperiksa. Bahkan penyidik juga menyertakan nomor handphone untuk bisa dihubungi atau nomor telepon KPK.
"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor KPK apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," jelas dia.
Sementara untuk ketiga saksi yang hadir diperiksa penyidik adalah mantan ajudan Kasuba, Zaldi H Kasuba; Rudi Yonas seorang wiraswasta, dan Musnawati Hi Abdul Rajak yang merupakan Mantan Staff di BPKAD Malut.
"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," Tessa menyebutkan.
Penyidik Antirasuah juga sebelumnya sempat memeriksa istri Kasuba Faoniah H Jauhar terkait kasus TPPU suaminya. Istri Kasuba dicecar penyidik perihal perannya dan sejumlah aset hasil gratifikasi sang suami.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka serta assets assets tersangka," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (23/9).
Tessa juga menyebut pada pemeriksaan terkait dengan kasus TPPU Kasuba, semestinya ada sembilan orang yang bakal dicecar KPK. Hanya saja saksi yang hadir hanya lima orang.
Dua di antaranya tidak hadir tanpa keterangan, sementara dua orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara),” ucap Tessa.