15 Jam diperiksa, Nur Mahmudi pulang usai penangguhan penahanan dikabulkan
Menurut keterangan Iim, permohonan tersebut dikabulkan karena penyidik menilai Nur kooperatif.
Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail semalam diperbolehkan pulang oleh penyidik Tipikor Polresta Depok. Nur diperiksa selama 15 jam. Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masuk ruang penyidik pukul 08.30 WIB dan keluar pukul 23.40 WIB.
Ketika keluar ruangan, Nur dikawal petugas kepolisian. Dia pun langsung menuju kendaraan di area parkir. Sama seperti ketika datang, saat pulang pun Nur tetap bungkam ketika ditanya. "Ya nanti saja, langsung ke pengacara saya ya," katanya, Jumat (14/9).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Nurul Ghufron di PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK. Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
Didampingi kuasa hukumnya, Nur bergegas masuk kendaraan. Dia pun meninggalkan area Polresta Depok.
Iim Abdul Halim, kuasa hukumnya mengatakan kliennya tidak ditahan karena pihaknya mengajukan permohonan penangguhan. "Ya alhamdulilah, penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik," katanya.
Menurut keterangan Iim, permohonan tersebut dikabulkan karena penyidik menilai Nur kooperatif. "Ya, Pak Nur menyatakan juga siap dipanggil kapan saja," tukasnya.
Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok. Selain Nur ada satu tersangka lainnya yaitu Harry Prihanto yang merupakan mantan Sekda Depok.
Harry juga sudah diperiksa penyidik sehari sebelum Nur Mahmudi. Keduanya pun sama-sama tidak ditahan oleh penyidik.
Baca juga:
Sudah 12 jam, Nur Mahmudi masih diperiksa kasus korupsi Rp 10,7 M di Polres Depok
Didampingi tiga kuasa hukum, Nur Mahmudi hadiri pemeriksaan di Polres Depok
Menanti kedatangan Nur Mahmudi diperiksa sebagai tersangka korupsi Jl Nangka
Usai diperiksa 13 jam, mantan Sekda Depok diizinkan pulang
Nur Mahmudi sebut korupsi di jalan Nangka akibat koordinasi Dishub dan PUPR buruk