15 Pejabat & Anggota DPRD Diperiksa Kejari Buntut Tunjangan Rumah Berlebih hingga Rp7,7 M
Kasus ini pun ditangani Kejari OKU. Penyidik menduga terjadi markup anggaran tunjangan yang tidak mengacu pada standar harga normal.
Dugaan pemborosan jadi temuan BPK
15 Pejabat & Anggota DPRD Diperiksa Kejari Buntut Tunjangan Rumah Berlebih hingga Rp7,7 M
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memeriksa 15 pejabat dan anggota DPRD setempat terkait dugaan pemborosan dana tunjangan rumah dinas dan transportasi. Total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,7 miliar.
Dugaan pemborosan penggunaan anggaran itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan rincian, tunjangan rumah dinas terdapat pemborosan sebesar Rp5,29 miliar dan Rp1,88 miliar untuk tunjangan transportasi.
Pemborosan terjadi dalam waktu 18 bulan, terhitung sejak Maret 2021 hingga Juli 2022. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan masing-masing anggota DPRD OKU harus mengembalikan uang kelebihan masing-masing Rp270 juta ke kas negara.
Pengembalian diberi waktu hingga Desember 2022. Namun hingga kini belum ada pengembalian yang dimaksud.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab OKU tahun anggaran 2021 anggaran belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp8.560.850.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.092.000.000,00 atau 94,52 persen.
Sedangkan, anggaran belanja tunjangan transportasi DPRD sebesar Rp7.158.750.000,00 dengan realisasi sebesar Rp7.033.600.000,00 atau 98,25 persen.
Kasus ini pun ditangani Kejari OKU. Penyidik menduga terjadi markup anggaran tunjangan yang tidak mengacu pada standar harga normal.
Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah membenarkan pemanggilan terhadap 15 orang tersebut untuk dimintai keterangan.
"Benar ada 15 saksi yang kita panggil," ungkap Variska, Kamis (31/8).
Hanya saja, Variska enggan menyebut siapa saja yang diperiksa. Dia memastikan kasus ini masih didalami penyidik.
"Untuk siapa saja, nanti diinformasikan," singkat dia.