16 Kasus Narkoba di Bogor Terungkap Dalam Sebulan, 21 Orang Jadi Tersangka
16 kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor terungkap dalam kurun sebulan terakhir. Kepolisian menetapkan 21 orang sebagai tersangka dari 16 kasus tersebut.
16 kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor terungkap dalam kurun sebulan terakhir. Kepolisian menetapkan 21 orang sebagai tersangka dari 16 kasus tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dari 21 orang tersangka, 11 orang terjerat penyalahgunaan sabu, tiga kasus ganja, empat tembakau sintetis dan tiga obat keras.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu 39,29 gram, ganja 47 gram, tembakau sintetis 17 gram dan 1.993 butir obat keras.
"Ini membuktikan komitmen Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bogor," kata Bismo dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Bismo mengungkapkan, dalam pengungkapan kali ini, kasus terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bogor Barat dengan lima kasus. Kemudian Bogor Tengah empat kasus, Bogor Utara 2 kasus, Bogor Timur 2 kasus, Bogor Selatan 2 kasus dan Kecamatan Tanah Sareal satu kasus.
"Bogor Barat kasus paling banyak. Saya berkunjung saat Jumat Curhat, ternyata banyak laporan masyarakat terkait narkotika," kata Bismo.
Bismo mengungkapkan, modus yang digunakan oleh para tersangka masih sama. Yakni menggunakan sistem tempel dan membeli narkotika dari bandar lewat media sosial.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
(mdk/cob)