16 Korban Robot Trading DNA Pro Lapor ke Polda Metro, Kerugian Capai Rp7 Miliar
Para korban yang mengadu atau melapor ke Polda Metro Jaya ini mengaku, uangnya itu masih ada pada aplikasi tersebut. Namun, uang itu tak bisa dicairkan oleh para nasabah atau korban.
Sejumlah orang yang tergabung dalam aplikasi investasi ilegal DNA Pro mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu untuk membuat laporan atas kerugian yang mencapai Rp7 miliar.
"Jadi hari ini kembali lagi melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Pada hari ini saya mendampingi sebanyak 16 orang yang melaporkan di SPKT Polda Metro Jaya yang kerugiannya sebesar Rp7 miliar," kata pendamping korban, Charlie Wijaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
Laporan yang dibuat atas nama korban berinisial RD ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.
"Untuk terlapornya itu masih dalam lidik. Jadi kita melihat dalam strukturnya itu banyak sehingga terlapornya itu banyak. Jadi di sini ditulisnya dalam lidik, tidak dituliskan secara utuh daripada terlapor," ujarnya.
Ia menyebut, untuk laporan yang dilaporkannya itu nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dikenakan adalah penipuan melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang pada Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45a ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang TPPU," sebutnya.
Selain itu, para korban yang mengadu atau melapor ke Polda Metro Jaya ini mengaku, uangnya itu masih ada pada aplikasi tersebut. Namun, uang itu tak bisa dicairkan oleh para nasabah atau korban.
"Dna pro ini menurut pengakuan daripada korban itu uangnya ada di dalam aplikasinya, masih dalam keadaan utuh namun tidak dapat di WD, tidak dapat dicairkan. Harus diingat bahwa DNA Pro ini perusahaannya telah disegel oleh pengawas investasi, sehingga ini ada dugaan tindak pidana," jelasnya.
"Karena sudah disegel bersama dengan Bareskrim Polri, dari kepolisian tentunya sama pengawas investasi sudah disegel. Ya selama ini keuntungan, tapi kan keuntungannya tidak sebanding dengan modal kita masih minus, boro-boro untung kita aja masih minus," sambungnya.
Sementara itu, RD salah korban yang melaporkan kasus tersebut mengaku, awal mula ikut gabung dalam investasi ilegal itu pada 1 Oktober 2021 silam.
"Kami tertarik dengan DNA Pro, karena ada di media sosial. Mereka menampilkan profit konsisten juga dengan legalitas yang diakui pemerintah begitu. Legalitas mereka lengkap. Ada akta dari Kemenkumham, itu kami yakin dan juga banyak member-member yang memposting dengan profit konsisten. Misal sehari itu ada yang Rp124 juta. Dari itu juga bisa membeli barang-barang mewah," ujar RD.
Ia menyebut, dalam member itu juga terdapat sosok publik figur. Namun, hanya beberapa saja yang dikenalnya yang ikut dalam investasi ilegal itu.
"(Membernya ada publik figur) Ada..kaya Ivan Gunawan, Ahmad Dhani. Itu juga mereka ada profit sharing untuk DNA Pro sistemnya MLM. Jadi untuk tingkatan paling tinggi ada bonus 4,8 juta dollar plus mobil mewah," ungkapnya.
"Founder dan cofounder lebih gede lagi. Itu bukan trading, itu trading manipulatif. Kalau misalkan profit berapa di masukin ajah," tambahnya.
Selama satu tahun mengikuti investasi ilegal tersebut, dirinya mengaku sudah sempat menarik uangnya. Namun, jumlah itu masih sangat jauh dengan uang miliknya yang mencapai Rp930 juta.
"Sejak awal bergabung tiap hari saya narik. Di tanggal 1 Oktober 2021 sampai 25 Januari 2022, saya masih narik. Itu klimaksnya pada saat Satgas Waspada Investasi OJK," ucapnya.
"(Setelah disegel sudah tidak bisa) Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp930 juta deposit, saya narik udah Rp290 juta-an. Masih mines Rp700 juta-an. Sudah enggak bisa sama sekali narik Di aplikasi masih ada, enggak bisa ngapa-ngapain karena mereka megang kontrol," tutupnya.
Lapor ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Sebanyak 122 korban aplikasi investasi ilegal DNA Pro melapor ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3) dengan total kerugian seluruh korban mencapai Rp17 miliar. Demikian hal itu disampaikan Pengacara para korban, Zainul Arifin.
"Kerugian kita hampir Rp17 miliar lebih dari 122 orang. Nah laporan hari ini laporan tindak pidana khusus di Mabes Polri terkait dengan apa yang kita laporkan. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT. DNA Pro Akademi," kata Zainul kepada wartawan, Senin (28/3).
Adapun laporan ini diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas). Karena pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara itu atas laporan dari Kementerian Perdagangan.
(mdk/ded)