16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba
Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023. Polda Sulsel juga mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bandar narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Darmawan Affandy menjelaskan selama tahun 2023, setidaknya 2.217 kasus penyalahgunaan narkoba telah diungkap. Dari jumlah kasus tersebut setidaknya 3.153 orang telah ditetapkan tersangka.
"Jumlah tersangka 3.153 orang yang diantaranya 2.964 laki-laki dan 189 orang perempuan," ujarnya saat rilis pemusnahan narkoba di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12).
Darmawan merinci dari jumlah tersebut 16 di antaranya merupakan bandar narkoba dan 925 orang adalah pengedar.
Untuk barang bukti, Ditres Narkoba Polda Sulsel mengamankan 21 kg ganja, 98 kg, ekstasi sebanyak 20.145 butir, obat daftar G 183.109 butir, dan ganja sintetis 2 kg.
"Dibandingkan tahun 2022, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2023 ada peningkatan. Selama Januari-November 2023, kita telah memusnahkan kurang lebih 10 Kg narkoba," tuturnya.
Darmawan juga mengungkapkan TPPU dilakukan para bandar narkoba di Sulsel. Salah satu cara bandar narkoba melakukan pencucian uang dengan cara membuka showroom penjualan mobil.
"Jadi dia bandar narkotika di cuci uangnya di pakai (usaha) showroom mobil," tuturnya.
Darmawan menambahkan dari 16 bandar narkoba ini pihaknya menyita 6 unit kendaraan bermotor berupa 5 mobil mewah dan satu motor. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu rumah milik bandar narkoba di Jalan Poros Bone-Sinjai, Kelurahan Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
"Perintah Bapak Kapolri seluruh bandar kalau bisa dimiskinkan. Makanya kami juga kenakan pasal Undang Undang TPPU agar bisa dimiskinkan," pungkasnya.