1.607 Napi di Sumut dapat remisi Natal, 21 langsung bebas
Pengurangan itu berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
Sebanyak 1.607 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi Natal 2014. Sebanyak 21 di antaranya memperoleh remisi bebas.
Selain napi yang bebas saat momen Natal, 1.586 napi memperoleh remisi sebagian. Mereka mendapat pengurangan masa hukuman dengan jumlah bervariasi. "Pengurangan itu berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan," ungkap Jefri Pohan, Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statistik Kantor Kemenkumham Sumut di Medan, Rabu (24/12).
Kemenkumham Sumut juga mengusulkan pemberian remisi Natal untuk napi yang perkaranya masuk dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012. Jumlahnya 235 napi. "Rinciannya terpidana kasus narkotika sebanyak 210 orang dan terpidana kasus korupsi sebanyak 25 orang," jelasnya.
Saat ini penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 19.108 orang pada 23 Desember 2014. Rinciannya, 11.864 narapidana pria, 553 narapidana wanita , 6.380 tahanan pria dan 311 tahanan wanita.