177 WNI calon jemaah haji berpaspor Filipina segera dipulangkan
Ditjen Imigrasi masih terus berkoordinasi dengan otoritas Filipina terkait jaringan tindak pidana penipuan ibadah haji.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Ananta Yudha mengatakan seluruh jemaah haji ilegal yang saat ini berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina akan segera dipulangkan ke Tanah Air. Saat ini mereka sedang mengurus administrasi pemulangan ke Indonesia.
"Sekarang sudah di KBRI. Dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke Indonesia," kata Heru di Kantor Imigrasi Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Heru, bahwa 177 orang jemaah haji ini menjadi korban penipuan. Modus penipuan ini diduga dilakukan di Filipina dengan bekerja sama dengan agen travel ibadah haji di Indonesia.
Saat ini, kata dia, Ditjen Imigrasi masih terus berkoordinasi dengan otoritas Filipina terkait jaringan tindak pidana penipuan ibadah haji.
"Sekarang kita masih koordinasi dengan pihak Filipina. Kami belum bisa pastikan siapa yang terlibat, tapi Kepolisian sudah bersiap untuk menindaklanjuti kasus ini," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, paspor palsu yang dipegang 177 WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja pada jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina. Dengan membayar 6.000 sampai 10.000 dolar, mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.