19 Pelaku Curanmor di Karawang Diringkus, 40 Motor dan 5 Mobil Disita
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 40 unit motor dan 5 unit mobil. Selain itu juga ada handphone, kunci leter T serta senjata tajam.
Polres Karawang mengamankan 19 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam sepuluh hari. Dua pelaku diantaranya merupakan residivis dan mendapatkan tindakan tegas dari polisi karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
"Residivis dua orang kita lakukan tindakan tegas karena pada saat kita tangkap mencoba melarikan diri,"kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Jumat (4/3)
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian selain tengkorak Zaman Perunggu? Selama lima pekan terakhir, tim arkeolog yang terdiri dari 110 mahasiswa, staf dan sukarelawan dari Universitas Bournemouth juga menemukan makam lima jasad manusia dari Zaman Besi dan tulang belulang hewan, termasuk sapi, kuda, babi, kambing di sebuah tempat penyimpanan kuno di lokasi itu.
Kapolres mengatakan, selain residivis diantara para pelaku merupakan penadah sebanyak 4 orang. Pengungkapan tersebut merupakan dari kegiatan operasi Jaran Lodaya 2022 di jajaran Polres Karawang.
"Pelaku diamankan di berbagai tempat, pelaku sebagian orang Karawang, ada Bekasi dan juga Sunan,"katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 40 unit motor dan 5 unit mobil. Selain itu juga ada handphone, kunci leter T serta senjata tajam.
"Para pelaku menyasar ke pemukiman-pemukiman, kontrakan serta kosan. Untuk roda empat mereka menggunakan kunci palsu,"katanya
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga:
Polres Bogor akan Kembalikan Motor Curian ke Pemilik, Ini Caranya
123 Kali Beraksi di Tangerang, 17 Pencuri Motor Ditangkap
Polisi Ringkus Pelajar Spesialis Pencuri Motor di Jayapura
Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Kembalikan Motor Milik Pengemudi Ojek Online
Jokowi Sampai Terenyuh Kirim Motor ke Ojol Wanita, Ini Tampang Pencurinya
Pelajar SMA di Garut jadi Otak Pelaku 17 Aksi Curanmor