19 Tahun Dirawat Nenek di Kuansing, Zamri Dideportasi ke Malaysia
Warga Malaysia, Zamri Bin Yasaman (25) dideportasi ke negara asalnya, Jumat (26/7). Dia dinyatakan telah melanggar Undang-undang Keimigrasian, karena visa kunjungan di Indonesia telah lama habis.
Warga Malaysia, Zamri Bin Yasaman (25) dideportasi ke negara asalnya, Jumat (26/7). Dia dinyatakan telah melanggar Undang-undang Keimigrasian, karena visa kunjungan di Indonesia telah lama habis.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior M Sigalingging mengatakan, Zamri datang ke Kuantan Singingi (Kuansing) dengan visa kunjungan selama 60 hari pada 31 Agustus 2000.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Kala itu, Zamri masuk melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Dumai. Ketika datang ke Indonesia, Zamri baru berusia enam tahun. Dia dibawa oleh kedua orang tuanya ke Indonesia yang ketika itu sudah berstatus warga Negara Malaysia.
"Selama berada di Indonesia dia tinggal dan dirawat oleh kakek dan neneknya di Kuantan Singingi," kata Junior.
Seiring berjalannya waktu, masa izin Zamri habis. Zamri diamankan pihak Imigrasi Klas I Pekanbaru. Setelah dilakukan pendataan dan pengambilan sidik jari, diputuskan Zamri harus dipulangkan ke Malaysia berdasarkan Sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Terkait pemulangan Zamri, Rudenim Pekanbaru berkoordinasi dengan pihak keluarga dan perwakilan negara Malaysia. Segala biaya akomodasi yang timbul dari pendeportasian dibebankan kepada pihak keluarga.
"Tiket kepulangan ditanggung oleh keluarga," ucap Junior.
Saat dideportasi, Zamri dikawal dua petugas Rudenim Pekanbaru. Dia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 16.15 WIB menggunakan pesawat Air Asia dengan kode penerbangan AK-429 menuju Kuala Lumpur International Airport.
"Pendeportasian dilaksanakan langsung dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah dilakukan serah terima Deporti kepada petugas di TPI Bandara SSK," jelas Junior.
Baca juga:
Bermasalah, 35 WN Bangladesh di Rudenim Pekanbaru akan Dideportasi
117 WNI yang Diduga Bermasalah Diusir dari Malaysia
Bermasalah, 20 Imigran Asal Bangladesh Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
4 WN China Ilegal yang Hendak Nikahi Gadis Tasikmalaya Dideportasi
Tak Punya Paspor, 4 WNA China Diamankan saat akan Nikahi Warga Tasikmalaya
Pakai Visa Turis, WN China Jualan Obat Kuat di Makassar Dideportasi