2 Anggota Satpol PP di Banjarmasin diduga cabuli ABG
Awalnya korban akan dibawa ke panti sosial. Namun di tengah perjalanan, para pelaku membawa korban ke hotel.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, tengah mengejar dua orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin diduga sebagai pelaku pencabulan/asusila terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah mengantongi identitas kedua oknum tersebut yang diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono di Banjarmasin, Rabu (1/6).
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Dimana pencabulan itu terjadi? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
-
Mengapa asas pemilu di Indonesia penting? Asas Pemilu ini saling melengkapi, menciptakan fondasi yang kokoh untuk melibatkan masyarakat secara langsung dan menyeluruh dalam proses demokrasi.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Wahyono menjelaskan, korban yang diduga dicabuli oleh kedua anggota Satpol PP tersebut sudah melaporkan ke Polresta Banjarmasin.
Diketahui korban seorang perempuan berinisial NS (15), warga Banjarmasin Utara. Korban saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Korban NS saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA masih terlihat trauma, namun polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Yang jelas kedua oknum penegak Perda itu sudah kami cari ke rumah mereka masing-masing, namun tidak ada," ujar Wahyono. Dilansir dari Antara.
Kejadian itu berawal ketika kedua anggota Satpol PP itu mengamankan NS untuk di bawa ke panti sosial. Dalam perjalanan terjadi tawar menawar terhadap korban untuk melakukan perbuatan asusila dan membawa korban ke hotel.
Namun, korban menolak dan saat di jalan Lingkar Selatan, kedua pelaku menghentikan sepeda motornya dan diduga korban dipaksa melakukan perbuatan asusila yang dilakukan di atas sepeda motor.
"Kasus ini terus kami dalami dengan memeriksa korban dan mengejar kedua oknum tersebut," tandasnya.
Kedua anggota Satpol PP itu terancam dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)