2 Begal Lintas Wilayah di Sumut Ditembak Usai 10 Kali Beraksi
Komplotan begal yang kerap beraksi di Deli Serdang, Sumut, ditangkap polisi. Dua pelaku ditembak di kaki, sedangkan dua lainnya masih diburu.
Komplotan begal yang kerap beraksi di Deli Serdang, Sumut, ditangkap polisi. Dua pelaku ditembak di kaki, sedangkan dua lainnya masih diburu.
Para pelaku yang ditangkap dan ditembak yakni RH alias Ucok (29) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang dan RS alias Roby (25) warga Kota Medan. Keduanya disergap di kawasan Jalan Juanda, Medan, Selasa (27/8).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
"Mereka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," ujar Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, Kamis (5/9).
Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Sumarwan pada 8 Agustus 2019. Dia dirampok komplotan ini saat pulang kerja di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, keempat pelaku mengendarai dua sepeda motor mengadang Sumarwan. Salah seorang pelaku menarik baju korban dan menanyakan kelengkapan surat kendaraan. Sementara pelaku lain memaksanya turun.
Saat Sumarwan turun, pelaku lain mengambil sepeda motor. Barang berharga, termasuk ponsel, juga dirampas. Korban kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian.
Setelah korban melapor, polisi pun memburu pelaku. Mereka akhirnya menangkap RH dan RS. Sementara dua pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya. "Mereka masih kita buru," lanjut Eddy.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, dua tersangka mengaku mereka lebih dari 10 kali beraksi di wilayah Medan, Deli Serdang hingga Kota Tebing Tinggi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) (2) ke-2 subs Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. "Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Eddy.
Baca juga:
Empat Begal Sadis di Medan Disergap, Dua Ditembak Mati
Modus Minta Diantar, Suami Istri Begal Dua Pemuda di Rokan Hulu
Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Warga di Jatinegara
Keciduk Polisi, Pelaku Begal di Samarinda Salahkan Tas Berisi Celana Dalam
Dua Pembegal Nekat Rampas Tas Seorang Ibu di Samarinda saat Siang Hari
Modus Umpan Cewek, Kawanan Begal Embat Motor & Ponsel Pria di Palembang