2 Dosen Unsri Terancam Dipecat jika Terbukti Cabuli Mahasiswi
Dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, A dan R, terancam menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat jika terbukti melakukan tidak pidana pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. Saat ini keduanya masih dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
Dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, A dan R, terancam menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat jika terbukti melakukan tidak pidana pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. Saat ini keduanya masih dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
Rektor Unsri Palembang Anis Saggaf mengungkapkan, kedua tersangka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain dosen, keduanya memiliki jabatan penting di Unsri. Tersangka R menjabat Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi, sedangkan tersangka A menjabat Kepala Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
"Keduanya dibebastugaskan sebagai dosen dan jabatan yang melekat padanya biar mereka fokus menghadapi proses hukum," ungkap Anis, Selasa (14/12).
Terkait status ASN, Anis menyebut akan mengikuti aturan kedisiplinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini sebagai pelaksana ketentuan Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tunggu Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam aturan itu disebutkan ASN dapat dipecat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
"Kita lihat putusan nanti, jika sudah inkrah. Sanksi terburuknya adalah dipecat dari ASN atau PTDH, nanti tergantung aturan ASN di Kemenpan RB," tegasnya.
Sejak ditetapkan tersangka, keduanya menerima empat sanksi dari kampus. A dicopot sebagai Kepala Laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun, penontaktifan sebagai dosen, dan penghentian sertifikasi dosen. Sanksi sama diterima tersangka R ditambah penonaktifan sebagai Ketua Prodi.
"Sanksi dari kampus sudah kami berikan karena melanggar etik," pungkasnya.
(mdk/yan)