2 Gugatan Paslon Ditolak MK, Gubernur dan Wagub Sumbar Terpilih Segera Ditetapkan KPU
KPU Sumbar akan menggelar rapat pada Rabu (17/2) untuk mempersiapkan rapat pleno penetapan yang ditargetkan pada Kamis (18/2) atau Jumat (19/2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat segera menetapkan kepala daerah terpilih yakni Mahyeldi Ansharullah dengan Audy Djoinaldy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih setelah ditolaknya gugatan dua pasangan calon lain melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka KPU Sumbar mempersiapkan untuk tahap selanjutnya yaitu penetapan calon terpilih.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Bagaimana Sumur Barhut terbentuk? Dilansir Muscat Daily, disebutkan jika sumur neraka ini dibentuk oleh pelarutan batuan gamping. Seperti yang ditemukan wilayah Dhofar, Oman, dan di wilayah Mahra dan Hadramaut, Yaman. Lapisan batuan di gua ini terkikis oleh air tanah yang mengandung garam dan asam. Hal ini kemudian membentuk cekungan dan gua yang dalam setelah beberapa juta tahun.
Dia mengatakan sesuai dengan aturan PKPU paling lambat lima hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU digelar rapat penetapan calon terpilih.
"Kita sama-sama mengetahui bahwa 2 gugatan putusannya permohonan tidak dapat diterima, jadi sesuai regulasi kita mempersiapkan penetapan calon terpilih," kata Yanuk di Padang, Selasa (16/2).
Dia mengatakan KPU Sumbar akan menggelar rapat pada Rabu (17/2) untuk mempersiapkan rapat pleno penetapan yang ditargetkan pada Kamis (18/2) atau Jumat (19/2).
"Persiapannya besok kita lakukan, tapi sebelumnya kita juga sudah menyiapkan skema untuk menghadapi dua kemungkinan hasil sidang yakni lanjut atau selesai. Jadi kita sudah membicarakan ke duanya," katanya.
Dia menambahkan persiapan ini juga membahasa siapa saja pihak yang bakal diundang, dimana diadakan rapat pleno penetapan dan lainnya.
KPU Sumbar akan menetapkan gubernur terpilih dan wakil gubernur terpilih sesuai suara terbanyak hasil rekapitulasi pada Desember
Sebelumnya KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Sumbar, pada Minggu (20/12) dan hasil rekapitulasi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapatkan suara terbanyak yakni 32,43 persen suara atau sebanyak 726.853 suara
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (RI) memutuskan tidak menerima permohonan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar telah dapat menetapkan pemenang Pilkada 2020.
Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya. Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2).
Gugatan terdiri dari dua paslon gubernur dan wakil gubernur yaitu nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut. Kemudian paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman bersamaa sembilan hakim konstitusi dan disiarkan secara daring di akun resmi youtube Mahkamah Konstitusi RI. Putusan untuk keduanya adalah tidak dapat diterima.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni
Nasrul-Indra Minta Suara Mahyeldi-Audy Dianulir Karena Diduga Langgar Dana Kampanye
Penetapan Pemenang Pilkada 2020, KPU Sumbar Tunggu Hasil di MK
Polda Sumbar Ingatkan Pendukung Paslon Tak Konvoi Kemenangan
Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi
Bareskrim Polri Hentikan Perkara Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi