2 Kali absen diperiksa, Siti Fadilah akhirnya datangi Gedung KPK
Siti Fadilah diperiksa terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Unair, Surabaya Tahun Anggaran 2010.
Mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali absen. Siti Fadilah diperiksa terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Unair, Surabaya Tahun Anggaran 2010.
"Bu Siti Fadilah hadir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat kesehatan RS Unair tahap 1 dan 2 tahun 2010 untuk tersangka MIN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin (7/3).
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Bambang Giatno Raharjo (BGR) selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih (MIN) selaku Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Akibat perbuatannya mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar dari total nilai proyek sekitar 87 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Mintarsih disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.