2 Korlap Aksi Demo Bawa Bendera Bintang Kejora di Istana Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap pada Jumat (30/8) kemarin. Mereka disangka pasal makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP.
Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Rabu 28 Agustus lalu. Dua orang tersebut yakni Anes Tabuni dan Charles Kossay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap pada Jumat (30/8) kemarin. Mereka disangka pasal makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Di mana Beji Sirah Keteng berada? Saat ini, Beji Sirah Keteng dikelola oleh empat RT di Desa Bedingin, Kecamatan Sampit, Kabupaten Ponorogo.
"Anes Tabuni berperan sebagai korlap aksi, membuat undangan, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, orasi di atas mobil komando," jelas Argo saat dihubungi, Sabtu (31/8).
Sementara Charles, berperan sebagai Korlap di Jakarta Timur. Dia juga berada di atas mobil komando bersama Anes saat aksi dilakukan.
"Diduga keras keduanya telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," jelas Argo.
Mereka disangka pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP. Sementara barang bukti yang disita polisi yakni 2 unit HP milik Charles Kossay dan Anes Tabuni. 1 spanduk, 1 kaos dengan gambar bintang kejora. Kemudian, 1 selendang yang bergambar bintang kejora, 1 buah Toa, 2 HP milik tersangka.
Baca juga:
Tuntut 2 Rekan Dibebaskan, Aliansi Mahasiswa Papua Geruduk Polda Metro
Tokoh Papua Minta Polisi Bijak Usut Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
VIDEO: Wiranto Bicara Konflik Papua hingga Berkibarnya Bendera Bintang Kejora
Wiranto Sebut Bendera Bintang Kejora Tak Boleh Berkibar di Indonesia
Kapolri Perintahkan Kapolda Usut Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
Bendera Bintang Kejora Berkibar di Depan Istana, Ini Tanggapan Pemerintah