2 Kurir 14.320 butir pil ekstasi dibui masing-masing 16 tahun
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sasmi Siregar, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum kurir narkoba masing-masing 16 penjara. Keduanya terbukti bersalah mengedarkan 14.320 butir pil ekstasi.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman yaitu Tempar Ketaren (32), warga Jalan Teratai, Tanjung Balai, dan Miswardi (31), warga Jalan Gajah Mada, Binjai. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis bersalah terhadap Tempar dan Miswardi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di PN Medan, Rabu (18/2). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar keduanya dihukum masing-masing 19 tahun penjara.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sasmi Siregar, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim. JPU pun menyampaikan sikap serupa.
Tempar dan Miswardi ditangkap polisi di Jalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu. Dari tangan mereka disita 14.320 butir pil ekstasi.