2 Orang guru resmi ditetapkan tersangka, ini tanggapan pihak JIS
Pihak JIS dan beberapa orangtua wali murid yakin kedua guru itu tak bersalah lantaran memiliki track record yang baik.
Polisi sudah menetapkan dua orang guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (NB)dan Ferdinan Tjong (FT) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual anak. Keduanya kini telah ditahan Rutan Krimum Polda Metro.
Menanggapi hal itu, pihak JIS meyakini jika keduanya tidak bersalah. Mereka pun menggelar jumpa pers di sekolah Jalan Tarogong, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Dewan Pengawas JIS Bernadino JR Vega yang hadir di acara itu menyatakan, akan terus mendukung NB dan FT sampai bebas dari jeratan hukum. Menurut dia, keduanya telah membantu pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual.
"Keduanya adalah staf yang selama ini membantu investigasi. Perkembangan ini berdasarkan tuduhan tanpa bukti. Ini memprihatinkan, kami kecewa, kami sedih karena kami berkomitmen untuk mendukung kedua staf Neil Bantleman dan Ferdinan Tjong," kata Bernadino di lokasi.
"Keduanya selalu melayani wawancara kepada polisi mereka sangat kooperatif. JIS tidak akan memusnahkan bukti pihak-pihak polisi yang ada," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan orangtua murid Maya Lestari mengaku kecewa terhadap pihak kepolisian. Alasannya sama, kedua guru itu dianggap tidak bersalah.
"Kami sangat sedih, kami kenal baik keduanya. Kami yakin keduanya tidak bersalah. Kami mohon pihak kepolisian untuk dilepaskan karena keduanya tidak bersalah," imbuhnya.