2 Orang Jadi Tersangka Kematian 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur
Keduanya diduga memasang jerat babi yang malah mengenai tiga ekor satwa dilindungi tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan dua orang pria berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun) sebagai tersangka yang menyebabkan tiga harimau Sumatera mati di perkebunan HGU PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron.
Keduanya diduga memasang jerat babi yang malah mengenai tiga ekor satwa dilindungi tersebut.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
"Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Jumat (29/4).
Dia menjelaskan, usai dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron. Mereka tengah berkemah di sana sambil berburu babi.
Polisi kemudian mendatangi kemah yang ditempati delapan orang tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, polisi menemukan dua gulungan kawat sling yang sama persis dengan yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera.
"Selain itu, polisi juga menemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa dilindungi," ujar AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Setelah melihat temuan tersebut, kedelapan orang ini kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan JD dan YM sebagai tersangka.
Mereka disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga:
Jual Kulit Harimau hingga Sisik Tenggiling, Dua PNS di Aceh Ditangkap
Tiga Harimau Sumatera Mati Usai Terjerat Kawat Baja
Penemuan Bangkai Harimau Sumatera Terjerat di Aceh
Dua Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Timur
Harimau Teror Permukiman di Bengkalis, Warga Desa Dievakuasi
Habitat Terganggu Buat Harimau di Riau Berkeliaran di Pemukiman dan Makan Warga