2 Pemuda bertengkar usai tenggak miras, 1 tewas
Pelaku menikam korban menggunakan pisau hingga tewas.
Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat, berhasil menangkap pria berinisial SA (21) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan Unggul Bawono hingga tewas di taman bandara DEO Kota Sorong, Kamis (10/3).
"Pelaku SA sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Dodi Pratama di Sorong, Senin(14/3).
Dodi menjelaskan, penganiayaan menewaskan Unggul Bawono berawal saat korban dan pelaku duduk konsumsi minuman keras di taman bandara DEO Kota Sorong, lalu terjadi salah paham.
"Akibat salah paham itu pelaku dan korban bertengkar dan pelaku menikam korban menggunakan sepucuk pisau hingga tewas," beber Dodi.
Usai menikam korban, sambung Dodi, pelaku langsung kabur. Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP pihak kepolisian mencari dan menangkap pelaku untuk proses hukum.
Pelaku SA kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sesuai ketentuan KUHP pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Sorong Kota. Yang bersangkutan akan diproses hukum sampai di Pengadilan," pungkasnya dikutip Antara.