2 Pencuri spesialis mobil pikap di Bandung dibekuk polisi
Kedua pelaku mengkanibal mobil curian dan menjual komponen-komponen secara terpisah di wilayah Cianjur.
Polda Jawa Barat membongkar sindikat pencuri spesialis mobil bak terbuka. Dua pelaku inisial DM (42) dan OD (50) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung ditangkap. Dalam aksinya, keduanya membongkar dan menjual onderdil kendaraan secara terpisah.
Pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat tersebut dilakukan Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar di kawasan Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/5).
"Kami tangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor khususnya mobil pikap yang hasilnya dipreteli dahulu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Jumat (2/6).
Komponen-komponen mobil ini kemudian dijual secara terpisah, agar kendaraan utuhnya tidak terlacak. "Setelah mencuri, mobilnya ini dikanibal. Lalu dijual perbatangan untuk menghindari penangkapan. Karena kalau dijual secara utuh, itu kemungkinan besarnya akan sulit," jelasnya.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Budi Satria Wiguna menyebut, dua pelaku menjual barang curian ke Cianjur. "Setelah melakukan pencurian, mobilnya itu kemudian dibawa ke bengkel di Cianjur," tuturnya.
Hasil pengembangan kepolisian memang menemukan banyak kanibalan di Cianjur. "Kita menemukan banyak kanibalan mobil pikap. Sementara pemiliknya tidak berada di tempat. Kita masih kejar termasuk teknisi yang mengkanibalan mobilnya," kata Budi seraya menyebut aksi mereka sudah dilakukan tiga tahun.
Dia menambahkan, dalam sepekan dua pelaku ini berhasil mencuri tiga unit mobil. "Lalu mobil tersebut dikanibal dan dijual secara terpisah. Paling mahal itu mesinnya bisa di atas sepuluh juta. Dijualnya tersebar ke mana-mana tergantung ada yang membutuhkan," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka yang belum dibongkar, sejumlah onderdil, spare part mobil bak, dan sejumlah alat yang digunakan untuk kejahatan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor. Keduanya terancam bui di atas 6 tahun penjara.