2 Pengedar digerebek saat menginap di hotel, 1 kg sabu diamankan
Keduanya jaringan sabu antarprovinsi. Polisi memburu bandar yang disinyalir berada di Aceh.
Dua pengedar narkoba dibekuk tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan keduanya disita 1 kilogram sabu.
Berdasarkan informasi dihimpun, Selasa (25/4), kedua pengedar disergap di Hotel Graha Buana, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (24/4) malam. Dua tersangka masing-masing Saifanur (43) dan Dani (27). Keduanya warga Aceh.
"Mereka adalah pengedar narkoba jaringan lintas provinsi," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, Selasa (25/4).
Kedua pengedar narkoba ini diringkus setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi mengenai aktivitas mereka. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua pekan.
Penyelidikan itu berujung pada penggerebekan kamar Hotel Graha Buana yang dipakai Saifanur dan Dani. Barang bukti 1 kilogram sabu ditemukan dan keduanya pun ditangkap. Sebanyak tiga telepon genggam juga disita.
"Namun kurir yang mengantarkan sabu-sabu itu dari Aceh ke Medan kabur saat digerebek," jelas Hilman.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Saifanur dan Dani sudah beberapa kali mengedarkan sabu di Medan. Bandarnya berada di Aceh dan saat ini dalam pengejaran polisi.
Hilman mengatakan, mereka masih mengembangkan penangkapan ini. Mereka terus menyelidiki keterlibatan kedua tersangka.
"Untuk mengejar bandar yang di Aceh, kita koordinasikan ke Polda Aceh," pungkasnya.