2 Pengedar narkoba jaringan napi Rutan Makassar dibekuk, 5 kg ganja diamankan
Dua pemuda diringkus Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Landak Baru, Makassar, Kamis (30/8), saat bertransaksi ganja seberat 5 kilogram.
Dua pemuda diringkus Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Landak Baru, Makassar, Kamis (30/8), saat bertransaksi ganja seberat 5 kilogram.
Kabag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris menyebutkan, kedua pemuda ini adalah Arjun (25) bekerja sebagai kurir di salah satu biro jasa pengiriman di Makassar dan Alam Jaya (23), sehari-harinya menganggur.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
Kedua pelaku merupakan pengedar. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat(2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Adapun Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika secara teknis menjelaskan, setelah mendapat laporan warga mengenai adanya rencana transaksi ganja, polisi kemudian melakukan pengintaian. Akhirnya menemuakn kedua pelaku di pinggir jalan usai bertransaksi.
Saat menggeledah Alam Jaya, polisi menemukan ganja. Ganja lima kilogram itu dikemas dalam paket besar dengan dua lembar sleeping bag ditutup plester berlapis-lapis.
"Ganja ini adalah orderan dari Tri alias Coklat, narapidana di Rutan untuk memenuhi pesanan seseorang. Dikirim dari Medan melalui biro jasa pengiriman barang tempat Arjun bekerja sebagai kurir. Selanjutnya Arjun menyerahkan ganja itu ke Alam Jaya dan akhirnya tertangkap," kata Diari Astetika kepada wartawan di Makassar, Jumat (31/8).
Baca juga:
3,5 Ha ladang ganja ditemukan, 122,5 ton dicabut dan dibakar
Polisi Aceh Besar bakar 3 hektar ladang ganja ditutupi pepohonan
Rumah di Pondok Aren jadi gudang narkoba, polisi sita 10 kg ganja
Berdalih dikonsumsi sendiri, AW pesan permen ganja dari Amerika
Bawa 12 bal ganja, emak-emak asal Aceh ditangkap di Medan