2 Pengedar ratusan juta uang palsu di Garut dan Bandung diciduk di Bekasi
"Modusnya tersangka menjual satu ikat senilai Rp 5 juta dijual Rp 1,5-2,5 juta," ujar Jarius.
Aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu, Udin Tajudin (40) dan Gondo Rekso (40). Kedua tersangka diduga telah mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah di wilayah Garut dan Bandung.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBJ Jarius Saragih mengatakan, kedua tersangka dibekuk di sekitar Hotel Merdeka, Jalan Juanda, Bekasi Timur pada Jumat (7/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
"Ada informasi dua orang tak dikenal hendak melakukan transaksi jual beli uang palsu," kata Jarius di Bekasi, Senin (10/19).
Karena itu, menurut Jarius, tiga anak buahnya menyamar menjadi pembeli uang palsu yang dibawa dua tersangka. Begitu transaksi, kedua tersangka asal Kabupaten Garut tersebut langsung diciduk, dan digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk diinterogasi.
"Kami menyita empat ikat uang palsu pecahan Rp 50 ribu, tas, dan sebuah telepon genggam," ujar Jarius.
Kepada penyidik, kata Jarius, tersangka mengaku sudah mengedarkan uang palsu di wilayah Garut, dan Bandung. Diperkirakan uang palsu yang diedarkan setara dengan Rp 100 juta lebih. Polisi meminta kepada masyarakat dan perbankan di sana mewaspadai peredaran uang palsu itu.
"Modusnya tersangka menjual satu ikat senilai Rp 5 juta dijual Rp 1,5-2,5 juta," ujar Jarius.
Jarius menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk berupaya mengungkap pelaku lain dan lokasi tempat mencetak uang palsu itu.
Adapun kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang pengedaran mata uang palsu, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
(mdk/ded)