2 Polisi jadi pengedar narkoba di Jayapura bakal dipecat
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, menyatakan ulah dua anak buahnya itu tidak akan diampuni.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengakui dua anak buahnya, AKP L, dan Brigadir I, yang ditangkap tim gabungan bukan cuma pengguna narkoba. Namun, mereka ternyata adalah pengedar narkotika.
"Memang benar anggota yang ditangkap tim gabungan BNN dan Direktorat Narkoba Polda Papua, Kamis (17/3) sekitar pukul 01.00 WIT selain pengguna juga pengedar," kata Paulus di Jayapura, seperti dilansir dari Antara, Jumat (18/3).
Paulus mengatakan, kini kedua polisi itu bersama seorang warga sipil masih diperiksa di BNN Papua. Selepas itu keduanya akan diserahkan ke Polda Papua buat diproses dugaan pelanggaran kode etik.
Paulus berjanji tidak bakal mengampuni perbuatan kedua polisi itu, karena selama ini sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak juga jera, sehingga mereka patut berurusan dengan hukum.
AKP L bertugas di Mapolda Papua, sedangkan Brigadir I berdinas di Polres Jayapura Kota.
"Yang pasti kedua anggota itu akan dipecat," ujar Paulus.
Sementara itu, Kepala BNN Papua, Jackson Lapalonga, secara terpisah mengatakan, tim gabungan menangkap L dan I, serta seorang warga sipil, M, diduga hendak berpesta sabu. Awalnya tim gabungan menangkap M. Dia kemudian mengaku mendapat barang itu dari L, sehingga kemudian L ditangkap di kawasan Entrop. Perwira polisi itu sempat melawan dengan senjata tajam, sehingga anggota BNN sempat melepaskan tembakan.
Setelah berhasil menangkap L, kemudian petugas menggeledah rumahnya. BNN berhasil menemukan Brigadir I sedang bersembunyi di salah satu kamar.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti masih berada di BNN untuk diperiksa lebih lanjut," kata Jackson Lapalonga.