2 Residivis curi sepeda motor untuk beli susu bayi dan miras
Kedua pelaku kenal di penjara. Hubungan semakin akrab setelah keluar LP.
Pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) membuat Asroful Arifin (24) dan Muhammad Ali Masdar (26) semakin bersahabat. Ketika masa hukuman yang mereka jalani habis, keduanya semakin karib dan ke mana-mana selalu bersama.
Termasuk urusan rumah tangga, Ali Masdar pun curhat pada Asroful. Saat itu Masdar curhat kalau tidak punya uang untuk membeli susu bayinya. Sebagai sahabat, Asroful pun menawarkan untuk melakukan aksi curanmor, profesi yang pernah mengantarkannya menikmati jeruji besi selama 7 bulan.
"Uangnya untuk membeli susu anak saya, saya punya satu anak yang masih kecil," kata Ali Masdar di Mapolres Malang di Kepanjen, Selasa (15/9).
Motor tersebut dijual dengan kisaran harga antara Rp 800 ribu sampai Rp 2,3 Juta. Sementara jatah untuk Asroful yang belum berkeluarga, dihambur-hamburkan, termasuk buat beli minuman keras.
Keduanya mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, yakni di Kepanjen dan Wagir Kabupaten Malang. Satu aksi yang lain dilakukan di Sukun, Kota Malang.
Dalam tugasnya Masdar hanya memantau, sementara Asroful yang beraksi. Hanya butuh waktu kurang dari satu menit, sepeda motor korban berhasil dibawa kabur.
"Butuh waktu sekitar satu menit. Sepeda motor matik lebih mudah, lebih cepat. Kalau motor laki ukuran kunci T beda," kata Asroful sambil mempraktikkan.
Asroful mengaku tidak kesulitan, berbagai jenis kendaraan bisa dirusak. Hanya motor laki-laki butuh waktu lebih lama.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, petugas awalnya curiga dengan sepeda motor yang digunakan Asroful. Setelah dicocokkan, ternyata pernah ada laporan kehilangan atas kejadian pada 12 November 2014.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya," katanya.
Kunci T yang digunakan untuk beraksi dibuat sendiri oleh Masdar. Mereka memiliki beberapa jenis, kendati hanya satu yang berhasil disita saat beraksi.
Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Semua aksi mereka akan diungkap sehingga ancamannya bisa maksimal yakni 7 tahun penjara.