2 Sipir ditangkap di Bekasi 1 tahun jadi pemasok sabu ke napi
Menurut dia, tersangka menjual kepada warga binaan pengguna narkoba senilai Rp 2,5 juta sepaket atau satu gram. Bisnis ilegal tersebut dilakukan kedua tersangka sudah setahun sebelum ditangkap polisi pada Desember 2016 lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi membekuk dua sipir di Lapas Kelas III Bekasi, Ade Riyadi (42) dan Irham Setiasalam (27). Keduanya ditangkap karena sudah setahun ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempatnya bertugas.
"Tersangka memasok sabu-sabu sesuai dengan permintaan warga binaan pengguna narkoba," kata Asep, Kamis (12/1).
Menurut dia, tersangka menjual kepada warga binaan pengguna narkoba senilai Rp 2,5 juta sepaket atau satu gram. Bisnis ilegal tersebut dilakukan kedua tersangka sudah setahun sebelum ditangkap polisi pada Desember 2016 lalu.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu-sabu kepada tersangka," jelas Asep.
Kepada wartawan, tersangka Ade tak banyak bicara. Tersangka hanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang tak dikenal dengan harga Rp 1 juta, kemudian dijual Rp 2,5 juta.
"Belinya satu ji (satu gram) Rp 1 juta," katanya.
Seperti diberitakan, dua tersangka Ade dan Irham ditangkap polisi setelah dibuntuti petugas Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Ade ditangkap lebih dulu di rumahnya berikut barang bukti 2,28 gram sabu-sabu.
Kemudian, tersangka Irham ditangkap di rumahnya di Cikarang berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,44 gram. Irham sempat ingin membuang sabu-sabu namun berhasil digagalkan oleh polisi yang menangkap.