2 tahanan kabur dari Polda Sumut diringkus, 9 masih diburu
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Polisi terus memburu tahanan kasus narkoba yang melarikan diri pada Senin (14/6) dini hari. Mereka baru berhasil menangkap dua dari sebelas orang yang kabur.
Berdasarkan informasi dihimpun, tahanan yang sudah tertangkap kembali yaitu Datuk Ega Juanda alias Ega (28), warga Medan Marelan, dan Amad (31) warga Pancur Batu atau Aceh Tamiang, Aceh. Ega disergap di kawasan Marelan, Selasa (14/6). Terbaru, Amad ditangkap di Langsa Baro, Langsa, Rabu (15/6) malam.
"Betul ditangkap Polres Langsa. Saat ini sedang dijemput oleh personel Direktorat Reserse Narkoba. Jadi sudah dua orang yang ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting, Kamis (16/6).
Dengan ditangkapnya Ega dan Amad, tersisa sembilan tahanan lagi dalam pengejaran petugas. Mereka adalah Suhermanto alis Suhir (25), Abdulah alias Adul (37), Herizal als Rizal (24), Suliadi alias Adi (23), Busra (38), Rico Triyoga Tama (32), Yudhi Kurniawan (26), Teddy Sugara (39), dan Syarifuddin (43).
Mereka kabur dari ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) pada Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (13/6) dini hari. Para tahanan menggergaji cantelan gembok pintu ruang tahanan yang tidak dijaga.
Aipda SS dan Brigadir H, anggota yang berjaga saat para tahanan itu kabur, masih menjalani pemeriksaan pada Bidang Propam Polda Sumut. Mereka terancam sanksi berat jika terbukti bersalah.