2 Terdakwa kasus korupsi e-KTP akan menjalani sidang tuntutan
Kuasa hukum terdakwa Soesilo Aribowo berharap JPU KPK menerima pengajuan Justice Collaborator kliennya tersebut.
Dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto akan menjalani sidang tuntutan di pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pusat. Keduanya mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum KPK.
Kuasa hukum terdakwa Soesilo Aribowo berharap JPU KPK menerima pengajuan Justice Collaborator kliennya tersebut.
"Pertama harapannya tentu JC dikabulkan. Kedua, mudah-mudahan perkara ini diadili dengan Pasal 3 dan minimal, karena berdua (terdakwa) ini sudah terbuka dan mengembalikan uang dan bekerja sama oleh penyidik," kata Soesilo, Kamis (22/6).
Diketahui dua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011 2012, bahkan Sugiharto mengaku dari hasil perbuatannya tersebut sempat dibelikan mobil Honda jazz. Hal tersebut ia akui saat menjalani sidang sebelumnya dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam proyek tersebut sejumlah nama petinggi partai politik di DPR juga disebut turut andil dan menikmati hasil proyek senilai 5,9 triliun. Seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Ade Komarudin, Marzuki Alie dan lainnya.
Bahkan selama proses persidangan beberapa saksi juga menyebutkan bahwa untuk menjalankan proyek itu harus mendapat izin dari Setya Novanto, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar pada saat proyek itu berjalan.