2 Tersangka Kasus Korupsi di Bekasi Kembalikan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang titipan atau pengembalian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Senin (15/11). Jumlahnya sebesar Rp1,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang titipan atau pengembalian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Senin (15/11). Jumlahnya sebesar Rp1,1 miliar.
Uang titipan yang merupakan hasil dari perhitungan kerugian negara tersebut dikembalikan oleh dua tersangka berinisial ML dan ES melalui kuasa hukumnya.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Pastinya atas pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Anas.
Pengembalian uang kerugian negara itu merupakan pengembangan perkara pengelolaan keuangan retribusi tera/tera ulang pada 2017 lalu yang tidak disetorkan ke kas daerah. Jumlahnya pun sesuai dengan yang diterima Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
"Memang pengembalian sejumlah Rp1,1 miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang memang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, meski mengembalikan uang kerugian negara namun tidak menggugurkan perkara korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
"Sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan para tersangka," ucapnya.
Saat ini uang miliaran tersebut dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua pejabat struktural Kabupaten Bekasi bernisial ML dan ES sebagai tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10) lalu.
Ketika itu, ML menjabat sebagai kepala Bidang Perpasaran dan ES menjabat sebagai kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Mereka diduga tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar.
Mereka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat
Wakil Ketua DPRD DKI Yakin Formula E Bebas dari Indikasi Korupsi
Terjaring OTT, 2 Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka
Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalami Bukti Korupsi Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Pejabat BPD Bali
Novel Baswedan: Kemakmuran dan Keadilan Enggak Mungkin Tercapai Ketika Ada Korupsi
Mantan Bupati Tabanan Dicecar KPK Soal Dana Insetif Daerah Tahun 2018