20 Paket teh hijau isi ekstasi asal Taiwan dikirim ke Surabaya
Puluhan ribu butir ekstasi diamankan bersama seorang WN Taiwan.
Upaya penyelundupan narkoba asal Taiwan ke Surabaya, Jawa Timur, berhasil digagalkan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Tipe Madya Juanda. Modusnya, narkoba dikemas menjadi 20 paket teh hijau, kemudian dikirim via Kantor Pos dari Negeri Tirai Bambu itu ke Indonesia.
Dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Iwan Hermawan, setelah memeriksa 20 paket kiriman teh hijau, yang masing-masing berisi 1.000 butir ekstasi jenis Nimetazepam merek Erimin 5 atau Happy V itu, pihak Bea dan Cukai bersama Ditreskoba Polda Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pendalaman.
"Total ada 20 ribu butir Nimetazepam. Masing-masing paket berisi 1.000 butir. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, seperti biasa, paket kiriman diatur sesuai proses pengiriman barang (controlled delivery). Karena tujuannya kiriman ke Surabaya, maka paketan kita kirim ke Kantor Pos Surabaya utara di Kebon Rojo," terang Iwan di kantornya, Jumat (28/1).
Setelah 20 paket teh hijau isi ekstasi berada di Kantor Pos Kebon Rojo, seorang berkebangsaan Taiwan berinisial CYL, datang menanyakan paket yang dimaksud.
"Saat paket diterima, petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan Polda Jatim dan BNNP Jatim, melakukan penangkapan terhadap WNA Taiwan berinisial CYL."
Selanjutnya, lanjut Iwan, pihaknya bersama Polda dan BNNP Jawa Timur, melakukan penggeledahan di indekos tersangka yang berada di Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
"Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan paket yang sama. Yaitu satu paket teh hijau berisi narkoba. Untuk selanjutnya barang kami sita sebagai barang bukti," tandasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 61 ayat (1a) dan (1b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. WNA Taiwan ini, juga dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, karena telah melakukan penyelundupan barang impor dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.