20 Simpatisan Papua Merdeka Jadi Tersangka Kasus Makar
20 orang simpatisan Papua merdeka ditetapkan oleh Polres Jayapura sebagai tersangka kasus makar. Mereka berasal dari 34 simpatisan Papua merdeka yang ditangkap tim gabungan Polres Jayapura, Sabtu (30/11).
Sebanyak 20 orang simpatisan Papua merdeka ditetapkan oleh Polres Jayapura sebagai tersangka kasus makar. Mereka berasal dari 34 simpatisan Papua merdeka yang ditangkap tim gabungan Polres Jayapura, Sabtu (30/11).
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan, dari 34 simpatisan Papua merdeka yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi itu, ditangkap di pertigaan lampu merah Bandara Sentani. Mereka naik truk menuju lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara 1 Desember 2019.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa yang berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia di Kota Padang? Bagindo Aziz Chan sendiri adalah tokoh penting bagi Kota Padang saat pihak kolonial Belanda menjajah wilayah tersebut.
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia? Bukan hanya tanggal yang kita rayakan, tetapi semangat dan cita-cita yang diwariskan oleh para pahlawan. Merdeka! Selamat HUT RI ke-79!
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
"Ke-34 aktivis tersebut kami tangkap saat hendak menuju lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019," kata Victor di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (2/12). Dikutip dari Antara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa stel pakaian loreng dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam dan kartu anggota TPNPB serta dokumen terkait west Papua.
Dari 20 orang itu, enam orang berinisial KA, WW, AI, AS, SS, PM dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan juga melakukan kegiatan makar pasal 106 dan pasal 2 ayat (1) KUHP.
Kemudian ada 13 orang berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY yang kita persangkakan terkait kasus makar pasal 106 KUHP dan satu orang tersangka berinisial LK dipersangkakan terkait makar serta penghasutan pasal 106 dan pasal 160 KUHP, semuanya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan untuk 14 orang lainnya saat kami periksa tidak memenuhi unsur pidana sehingga kami bebaskan," ujarnya.
34 simpatisan mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di lapangan Trikora Abepura pada 1 Desember. Polisi masih mendalami siapa yang menyuruh mereka.
"Puji syukur hal ini kita dapat gagalkan, jangan sampai masyarakat kita jadi korban, terima kasih atas peran serta masyarakat memberikan informasi kepada kita TNI-Polri serta pemerintah daerah, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," ujarnya.
Baca juga:
Papua Sudah Merdeka Sejak Lama
34 Orang Diamankan Terkait HUT OPM, Senjata Tajam Disita
Jelang HUT OPM, TNI Polri Siagakan 600 Personel di Timika
Polisi Usut Dugaan Dana Desa Papua Masuk ke KKB
Terbang ke Papua, Mahfud Ingin Pantau Kondisi Jelang HUT OPM
Jelang HUT OPM, Polri Klaim Situasi di Papua dan Papua Barat Aman