Pemkab Bekasi sebut ada 21 Desa tergolong kumuh
21 desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi Jawa Barat dinyatakan kumuh oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) setempat. Alasan pemerintah daerah belum maksimal mengelola lantaran terkendala anggaran.
21 desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi Jawa Barat dinyatakan kumuh oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) setempat. Alasan pemerintah daerah belum maksimal mengelola lantaran terkendala anggaran.
"Ini dikarenakan terganjal masalah anggaran dan program kerja tahunan yang tertuang pada APBD," kata Kepala Bidang Pemukiman pada DPKPP Kabupaten Bekasi Iman Nugraha di Bekasi, Selasa (5/9). Dikutip dari Antara.
Hingga saat ini baru lima desa kumuh yang sudah dibedah; Muktiwari, Wanasari, Tambun, Setiamekar dan Lambangsari. Dan pengambilan anggaran tersebut berasal dari dana bantuan Pemerintah Pusat.
Namun untuk program 'Kotaku Bersih' akan difokuskan tahun 2018 seiring diberlakukannya PP 17 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
"Tahun ini kita hanya meneruskan perencanaan sebelumnya, dan berusaha untuk menyelesaikan sesuai ketentuan," katanya.
Ia menambahkan program tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2018 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi.
Namun keseluruhan dari program tersebut akan direalisasikan dengan baik, bila peraturan daerah tentang fasilitas sosial dan fasilitas harus terselesaikan terlebih dahulu.
Iman menjelaskan dalam program 'Kotaku Bersih' rencananya pembangunan yang dilakukan meliputi ruas jalan lingkungan.
Selain itu saluran air (drainase), tempat mandi cuci kakus (MCK), dan pengelolaan sampah lingkungan (TPSL).
"Jadi selain kita benahi pemukimannya, budaya masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya juga akan kita perhatikan," katanya.