212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri 212 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang. Pengusutan perkara itu dilakukan sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satgas TPPO.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ratusan tersangka ditangkap merupakan hasil kerja Satgas TPPO kolaborasi Bareskrim Polri beserta Polda di wilayah sejak periode 5-11 Juni 2023 atau dalam sepekan.
"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang," kata Ramadhan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (12/6).
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Secara garis besar ratusan tersangka berperan sebagai calo; perekrut; sampai selaku pendana. Mereka bekerja bukan sebagai perusahaan namun lebih kepada kejahatan perorangan.
Para tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari 190 laporan yang tersebar di Bareskrim Polri dan Polda di pelbagai wilayah. 824 korban TPPO diselamatkan terkait perkara tersebut.
Para korban terdiri dari perempuan dewasa 370. Kemudian anak perempuan 42 orang. Laki-laki dewasa 389 korban dan anak laki-laki 23 korban.
Modus para tersangka menjalankan aksinya beragam. Salah satunya mengimingi pekerjaan yang menjanjikan kerja layak di luar negeri, berujung menjadi pekerja ilegal.
157 korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ilegal, tiga orang sebagai anak buah kapal (ABK). 24 pekerja yang berujung bekerja sebagai PSK, lalu ada tiga anak yang jadi korban eksploitasi.
Sementara dari hasil pengembangan dilakukan Satgas TPPO, total laporan yang masih disidik 136. Sementara untuk laporan yang masih proses penyelidikan 24.
Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.
Proses pengusutan kejahatan TPPO sampai saat ini masih terus berlangsung. Dengan proses pengungkapan yang dilakukan melalui Satgas TPPO, Bareskrim dan Polda.
"Semua polda dipastikan bekerja dalam rangka melaksanakan, mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia," kata dia.