Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK
Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 684 laporan.
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 804 orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan sejak 5 Juni hinggga 17 Juli 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 684 laporan.
"Jumlah korban TPPO sebanyak 2.104, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804 orang," kata Ramadhan, Rabu (19/7).
Ia menyebut, untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT), Anak Buah Kapal (ABK), Pekerja Seks Komersial (PSK) dan eksploitasi anak. Ramadhan menjelaskan, beberapa kasus yang diungkap pada 17 Juli 2023. Tim Dit Reskrimum Polda Kalimantan Timur mengungkap masus perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan seseorang berinisial F."Dalam satu kali transaksi, F menerima uang sebesar Rp2.000.000, pelaku bertugas menjadi pengantar anak dibawah umur tersebut. Selanjutnya, tim mengamankan korban dan pelaku untuk dibawa ke Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
merdeka.com
Kemudian, Polda Kalimantan Barat juga mengungkap kasus perdagangan orang yang akan dipekerjakan di Negeri Jiran atau Malaysia.
"Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Kalimantan Barat berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa terdapat mobil yang mengangkut orang untuk dipekerjakan di Malaysia," ujarnya.
merdeka.com
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil itu terdapat sembilan orang terdiri dari satu orang supir dan delapan orang diduga yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan bekerja di kilang masuk melalui perbatasan Aruk Kecamatan Sambas. "Atas peristiwa tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk di proses lebih lanjut," pungkasnya.