22 dari 67 tersangka pembakar hutan Riau diserahkan ke kejaksaan
Kemudian Polda Riau juga sudah menetapkan satu korporasi yakni PT NSP sebagai tersangka.
Polda Riau berhasil menangkap 67 tersangka pembakar hutan dan lahan di kawasan Riau hingga Selasa (18/3). Kemudian Polda Riau juga sudah menetapkan satu korporasi yakni PT NSP sebagai tersangka.
"Jadi total tersangka saat ini mencapai sekitar 67 tersangka," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono kepada wartawan, Selasa (18/3),
Dari 67 tersangka itu tambah Condro, sekitar 16 berkas sudah diajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan. "Sampai hari ini, total tersangkanya sekitar 22 tersangka diserahkan ke jaksa," ujar Condro.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan membenarkan pihaknya telah menerima 16 SPDP dari Polda Riau dan jajaran terkait kasus Karhutla.
Sebanyak 16 SPDP itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di antaranya Kejari Bagan Siapiapi 4 berkas dengan tersangka inisial AT, SD,TH, Su, Cabjari Bengkalis di Selatpanjang 2 berkas dengan tersangka Mis, Su, Kejari Tembilahan 2 berkas dengan tersangka Ms, Ar alias Pu dan Kejari Pangkalan Kerinci 2 berkas dengan tersangka Ng, KD dan 4 tersangka lainnya.
"Kejari Siak 1 berkas dengan tersangka Is, Kejari Bengkalis 3 berkas dengan tersangka Gin, Ul dan Os, terakhir Kejari Dumai 1 berkas dengan tersangka Ros," ujar Mukhzan.
Dalam tahap I itu, kata Mukhzan, penyidik Polda Riau dan jajaran minta petunjuk ke Kejaksaan. "Jadi kita memberikan petunjuk berupa lengkapi keterangan dan alat bukti. Kalau sudah lengkap baru nanti dinyatakan berkasnya lengkap alias P21," pungkas Mukhzan.