22 Kg Sabu Selundupan Malaysia Dibongkar Bareskrim, 6 Kurir Ditangkap
Di hari yang sama, tersangka berinisial JNL (29) juga berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri. Dia ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah pesantren di daetah Simpang Tiga, Aceh Tamiang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram dari Malaysia. Enam orang ikut diamankan dalam operasi tersebut.
"Totalnya ditangkap enam tersangka dengan peran berbeda-beda," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Eko menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu 8 Desember 2018. Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita lima kilogram sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan.
"Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN," tuturnya.
Besoknya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lagi berinisial MWD (34) Dan HSN (46) di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam.
Penyidik lalu menggeledah rumah MWD di Desa Giri Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dan menemukan barang bukti sabu seberat 17 kilogram yang disimpan di ban cadangan mobil.
"Yang bersangkutan (MWD Dan HSN) perannya sebagai kurir khusus di Aceh," kata Eko.
Polisi kembali menangkap tersangka dari jaringan mereka berinisial SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang pada Senin 10 Desember. SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.
"SD perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket (narkoba), lalu paket diserahkan ke tersangka lainnya yakni JNL," ucap Eko.
Di hari yang sama, tersangka berinisial JNL (29) juga berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri. Dia ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah pesantren di daetah Simpang Tiga, Aceh Tamiang.
Saat ini, penyidik masih memburu satu tersangka lain berinisial BM. Dia diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.
"BM ini pemesan sabu ke Malaysia," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Modus Baru, Kokain Rp 10 M Dicampur Resin Diselundupkan WNA Peru ke Bali
Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap WN Peru Simpan Kokain Rp 10 M di Dinding Koper
Paket Diduga Sabu Seberat 1 Kg Gagal Dikirim dari Makassar ke Timika
Diupahi USD 300, Warga Sidoarjo jadi Perantara 9,1 kg Katinon ke Australia
BNN: Jerman dan Belanda Tak Kooperatif dalam Pemberantasan Narkoba
Dipasok dari Luar Negeri, 53,3 Kg Sabu Dimusnahkan di Rumah Sakit