220 Kg Ganja Dalam Tumpukan Mesin Pompa Gagal Diselundupkan ke Jabar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menggagalkan penyelundupan ganja seberat 220 kilogram. Ganja tersebut dibawa dari Medan Sumatera Utara menggunakan sebuah truk.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menggagalkan penyelundupan ganja seberat 220 kilogram. Ganja tersebut dibawa dari Medan Sumatera Utara menggunakan sebuah truk.
Kepala BNN Jabar, Brigjen Benny Gunawan mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan. Anggotanya berhasil menangkap pelaku di tol Jakarta-Cikampek kilometer 19 pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
Saat itu, ganja tersebut dibungkus menjadi delapan kardus. Untuk mengelabui petugas dus itu disimpan di antara tumpukan barang bawaan lain berupa mesin pompa minyak. Diduga narkoba ini akan diedarkan di wilayah Jawa Barat.
"Ganja yang berhasil disita berat totalnya 220 kilogram. Tiga orang yang kami amankan, yakni AP, AS dan FS," ujar Benny Gunawan, Selasa (13/7).
Dari tiga orang tersebut, hanya AP yang dijadikan tersangka. Sedangkan AS dan FS yang berperan sebagai sopir serta kernet dinyatakan tidak terlibat melakukan pelanggaran hukum karena tidak tahu mengenai isi dari dus tersebut.
Tersangka berinisial AP ini mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta jika berhasil membawa ganja oleh seseorang bernama Akbar yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Ini bukan pertama kali dilakukan oleh AP. Pada aksi sebelumnya, ia diberi upah Rp 15 juta. Yang sekarang dijanjikan Rp 30 juta, tapi berhasil kami gagalkan," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan 108 Kilogram Sabu, Dua Napi Lapas Bangkinang Terlibat
Selundupkan Satu Kilogram Heroin, Tiga Warga Pinrang Ditangkap
Deteksi Aset Rp14 Miliar dari Jaringan Narkoba, Polisi Akan Jerat dengan TPPU
BNNP Sulsel Tangkap 9 Orang Jaringan Narkoba Internasional
Dikirim Lewat Laut, Ini 5 Fakta Terungkapnya Penyelundupan 402 Kg Sabu di Sukabumi
Jadi Tersangka, Kades di Jember Mengaku Dapat Sabu-Sabu dari Polisi