2.486 PMI Nonprosedural Dicegah ke Luar Negeri dari Bandara Soekarno-Hatta
Sebanyak 2.486 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ditegah keberangkatannya ke luar negeri, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sepanjang semester pertama 2023. Penegahan keberangkatan PMI tersebut guna meminimalisir tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebanyak 2.486 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ditegah keberangkatannya ke luar negeri, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sepanjang semester pertama 2023. Penegahan keberangkatan PMI tersebut guna meminimalisir tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menegaskan, 2.486 orang yang ditegah ke luar negeri itu merupakan hasil kinerja Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sejak 1 Januari–15 Juni 2023. Seluruh PMI nonprosedural itu terjaring di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan.
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Kenapa Kemnaker mengusulkan konversi visa untuk Pekerja Migran Indonesia? Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana Komisi XI DPR RI menilai kinerja OJK dalam mengawasi pinjol ilegal? “Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal." "Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.
"Alasan dicegah keberangkatannya adalah proses kerja yang tidak sesuai prosedur. Dari 2.486 jiwa yang kami cegah keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan PMI nonprosedural," ungkap Muhammad Tito Andrianto, Jumat (16/6).
Pihaknya menegaskan, kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terus mengintensifkan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural itu.
"Terdata selama Januari 217 jiwa, Februari, 420 jiwa, Maret 537 jiwa, April, 319 jiwa, Mei, 655 jiwa dan Juni, 338 jiwa," terang dia.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengaku telah mengarahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi untuk menggencarkan mitigasi pengawasan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan keimigrasian di TPI.
"Semoga masyarakat kita tidak lagi menjadi korban TPPO lewat upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur. Karena semata-mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar," ungkap dia.
(mdk/yan)