25 Buruh disekap dan disiksa majikan di Tangerang
Polisi menetapkan 4 tersangka yakni pemilik dan mandor pabrik.
Polisi melakukan rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami buruh di sebuah pabrik kecil yang terletak di RT 3/4, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Akibat kasus kekerasan itu, 25 buruh terserang penyakit yang mencurigakan, karena selama bekerja tak mendapat kelayakan hidup.
Kegiatan rekonstruksi itu digelar petugas Polresta Tangerang pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 09.00-12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil rekonstruksi itu, diketahui ada empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempatnya adalah, Tedi Sukarno (35) dengan dugaan telah melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh dengan cara memukul menggunakan tangan kosong menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan menyiram air panas.
Kemudian Yuki Irawan (41) pemilik industri, yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar, memukul dengan tangan dan mendorong kepala buruh.
Tersangka ketiga, Sudirman alias Dirman (34) telah melakukan kekerasan fisik terhadap empat buruh dengan cara menampar, memukul kepala dari belakang.
Sedangkan Nurdin alias Umar ,25, telah melakukan kekerasan fisik terhadap lima buruh, dengan cara memukul dengan tangan kosong, menampar, serta memukul bagian kepala.
"Pemukulan terjadi sejak buruh awal bekerja di tempat usaha tersebut. Ada 83 adegan rekonstruksi yang diperagakan pemilik, ketua mandor dan mandor," ujarnya.
Shinto juga mengatakan, kegiatan rekonstruksi ini juga didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik dari kantor Penasehat Hukum Julian Pasha.
Selain itu juga Shinto menerangkan, di sela rekontruksi para buruh korban industri tersebut bertemu dengan Kontras.
"Buruh juga sudah diberangkatkan kembali ke kampung halamannya, Cianjur dan Lampung," ujarnya.