25 Tahun Tragedi Trisakti, Jokowi Diminta Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Usman meminta pemerintah memberikan keadilan bagi para keluarga korban penembakan yang menuntut mundurnya Suharto dari jabatan presiden.
Memperingati 25 tahun tragedi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti, Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
"Tragedi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti tidak boleh diabaikan, apalagi kasus ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia berat yang sudah diakui negara," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (12/5).
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Kami mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, sekaligus menginstruksikan Jaksa Agung untuk menyidik tuntas kasus tersebut. Karena hingga kini aktor utama di balik penembakan itu masih belum terungkap dan diadili," Usman menambahkan.
Usman meminta pemerintah memberikan keadilan bagi para keluarga korban penembakan yang menuntut mundurnya Suharto dari jabatan presiden. Tak hanya korban tragedi Trisakti saja, melainkan untuk semua keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Para korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan atas apa yang mereka alami. Setiap hari keluarga korban bertanya-tanya sampai kapan negara akan terus menunda keadilan? Demikian pula keluarga korban dari tragedi serupa lainnya seperti Tragedi Semanggi I dan Semanggi II yang telah diselidiki secara paralel oleh Komnas HAM," kata dia.
Dia mencontohkan Bu Sumarsih, orang tua Wawan mahasiswa Atmajaya yang tewas ditembak saat Tragedi Semanggi I. Sejak 2007 setiap Kamis bersama keluarga korban lainnya menggelar aksi diam sambil mengenakan baju hitam di seberang Istana Negara. Mereka mendesak negara mengusut dan menuntut pihak-pihak yang hingga kini masih melenggang bebas.
"Mengusut tuntas kasus ini, termasuk memenuhi hak korban dan menghukum pelaku secara efektif melalui pengadilan HAM, akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang tidak pernah terjawab selama 25 tahun. Bila kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi tidak diusut tuntas, pelanggaran HAM berat serupa akan terus berulang dan kebenaran tidak akan terungkap," kata dia.
Tragedi Trisakti 12 Mei 1998 adalah peristiwa penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti saat demonstrasi menuntut Suharto turun dari jabatan Presiden Republik Indonesia.
Pada saat itu, empat mahasiswa Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie meninggal ditembak aparat keamanan. Sementara korban luka mencapai 681 orang dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Hingga kini, keluarga korban yang didukung mahasiswa dan pembela HAM terus mendesak negara mengusut tuntas kasus Tragedi Trisakti. Pasalnya, keluarga korban masih kecewa dengan proses hukum yang digelar pada tahun 1998 dan 2002 di Pengadilan Militer karena hanya mengadili perwira bawahan Polri yang diduga terlibat namun tidak menyeret pelaku utama ke pengadilan.
Pada 2001, Pansus DPR, yang dibentuk atas desakan keluarga korban dan mahasiswa, menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti, begitu pula dengan kasus Semanggi I dan Semanggi II, serta merekomendasikan penyelesaian melalui proses yang sedang berjalan di pengadilan umum atau pengadilan militer. Hasil itu mengecewakan keluarga korban.
Keluarga korban dan mahasiswa juga mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pada 2001. Dalam temuan Komnas HAM, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam peristiwa Trisakti.
Hasil penyelidikan Komnas HAM itu diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk segera dilakukan penyidikan sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000, pada April 2002. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut penyidikan dari Kejaksaan Agung.
Pada 11 Januari 2023 tragedi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti bersama peristiwa penembakan Semanggi I dan II dinyatakan sebagai satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Amnesty International Indonesia mengingatkan setiap kegagalan menyidik atau membawa mereka yang bertanggung jawab ke muka pengadilan memperkuat keyakinan para pelaku bahwa mereka memang tidak tersentuh oleh hukum.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)